UP PTSP Senen Terbitkan 863 Surat Izin Praktik
Adanya SIP itu juga akan menumbuhkan kepercayaan pasien atau mereka yang memerlukan layanan kesehatan,
Unit Pelaksana Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PTSP) Kecamatan Senen, Jakarta Pusat, selama periode Januari-Maret 2019 telah menerbitkan 863 Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kerja bidang kesehatan.
Kepala UP PTSP Kecamatan Senen, Sukirman mengatakan, penerbitan SIP tersebut terdiri dari SIP tenaga medis (dokter umum dan spesialis); SIP tenaga kesehatan seperti, perawat, bidan, serta apoteker.
UP PTSP Kecamatan Senen Buka Layanan di RSCM"SIP yang diterbutkan tidak hanya untuk tenaga kesehatan yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah, tapi juga swasta atau pribadi," ujarnya, Senin (8/4).
Sukirman menjelaskan, penerbitan SIP itu bertujuan untuk memastikan ketaatan pada aturan dan menjamin keabsahan atau legaslitas praktik.
"Adanya SIP itu juga akan menumbuhkan kepercayaan pasien atau mereka yang memerlukan layanan kesehatan," terangnya.
Ia menambahkan, pada tahun 2018, di wilayah Kecamatan Senen telah diterbitkan 4.062 SIP. Hal itu tidak terlepas dari banyaknya fasilitas kesehatan yang ada di Kecamatan Senen.
"Kami terus berinovasi dalam penerbitan SIP, termasuk melalui layanan jemput bola PTSP Goes to Hospital," tandasnya.